Pimpinan Universitas Jambi mengeluarkan kebijakan bahwa setiap dosen diharuskan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kebijakan ini merupakan upaya pencapaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU-PT) terutama indikator kinerja IKU 4 yaitu memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja. Dalam upaya melaksanakan kebijakan pimpinan dan pemenuhan IKU yang diturunkan kepada Pimpinan Fakultas, maka Fakultas Peternakan Universitas Jambi mengikutsertakan sejumlah dosen untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi. Salah uji kompetensi yang diikuti adalah Uji Kompetensi Skema Kompetensi Penyusunan Dokumen Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016.
Kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi HACCP ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dosen dan mahasiswa dalam bidang penyusunan dokumen HACCP pada produk pangan yang sesuai dengan pedomanan SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan sertifikasi kompetensi HACCP pada skema Penyusunan Dokumen Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Kegiatan Uji Kompetensi Skema Kompetensi Penyusunan Dokumen Sistem HACCP dikoordinir oleh Program Studi Teknologi Hasil Perikanan Fakultas Peternakan Universitas Jambi. Kegiatan dilaksanakan dalam 2 bagian yaitu kegiatan pembekalan yang dilakukan selama 4 hari (18-21 September 2023) dibawah bimbingan Lembaga Sertikasi Profesi (LSP) Jaminan Mutu dan Keamana Pangan (JMKP). Pembekalan menghadirkan 2 narasumber yaitu Dr. Resmi Rumenta Siregar dan Agung Santoso, S.Si. (Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan – BKIPMHP-KKP). Kegiatan kedua adalah uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan pada 29-30 September 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 28 orang dosen dan 3 orang mahasiswa.


